Komika Muhadkly Acho masih bisa menghirup udara bebas meskipun dijadikan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pengelola apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Menurut lelaki berdarah Bugis itu, dia masih bebas karena pokok perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
"Alhamdulilah pihak kejaksaan sangat bijak dalam menghadapi kasus ini. Dan beliau melihat dari substansinya karena secara pokok perkara di bawah lima tahun, artinya tidak ada kewajiban mereka untuk menahan saya," kata Acho usai pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).
Selain itu, Acho bersikap koorperatif dengan kepolisian dan kejaksaan dalam penyelidikan sehingga dua lembaga hukum itu menahannya.
"Sikap saya dalam penyelidikan kemarin saya koorperatif sehingga saya tidak ditahan oleh pihak kepolisian dan kejaksan pun melakukan perlakuan yang sama. Artinya ini alhamdulilah langkah awal yang bagus buat saya, setidaknya proses hukum telah berjalan dengan semestinya," tutur Acho.
Pemeran Sam Maulana di film "Catatan Akhir Kuliah" itu siap menghadapi proses hukum selanjutnya, termasuk menjalai sidang.
Seperti diketahui, Acho dilaporkan pihak apartemen tempat dimana dia tinggal, yakni Apartemen Green Pramuka dengan tuduhan pencemaran nama baik karena melakukan kritik terhadap pengelola apartemen itu melalui blog pribadinya.
Berikut video wawancara Acho di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat:
Suara.com -