Suara.com - Kepala Bagian Humas BNN Kombes Pol Sulistiandriatmoko mengatakan bahwa Tora Sudiro selanjutnya cuma menjalani dua macam assessment yakni dari aspek medis dan psikologis.
Dia beralasan Tora tak menjalani assessment untuk aspek hukum karena bintang film "Warkop DKI Reborn" itu tidak tersangkut jaringan atau pengedaran narkoba.
"Menurut penyidik, yang bersangkutan (Tora Sudiro) ini tidak terkait jaringan atau sindikat pengedaran narkoba, jadi tak ada aspek hukum pada asesmen ini, jadi iya medis dan psikologis saja," kata Sulis saat ditemui di kantor BNN Pusat, Cawang, Jakarta Timur, Senin (7/8/2017).
Lanjut Sulis, assessment pekan lalu dinilai belum selesai, maka dari itu hasilnya pun belum bisa disampaikan hari ini.
"Ini kelanjutan dari hari Senin kemarin. Aspek medis dan psikologis kemarin kan belum tuntas. Hasil belum bisa disampaikan. Nanti kalau sudah selesai baru bisa dievaluasi apakah yang bersangkutan bisa direhabilitasi atau tidak," terang Sulis.
Menurutnya, hasil assessment itu nantinya penyidik yang akan mengevaluasi dan memberikan keputusan.
Awalnya, Tora dijadwalkan menjalani assessment di kantor BNN Pusat pada hari ini pukul 14:00 WIB, namun dibatalkan.
Sebagaimana diketahui, Tora telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan obat antidepresan dumolid.
Tora mendapat sangkaan Undang-undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 Pasal 62 dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta.