Acho Resmi TSK, Kejari Jakpus Digeruduk Komika

MadinahIsmail Suara.Com
Senin, 07 Agustus 2017 | 15:05 WIB
Acho Resmi TSK, Kejari Jakpus Digeruduk Komika
Acho di Kejari Jakarta Pusat, kawasan Kemayoran, Senin (7/8/2017).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komika Muhadkly alias Acho resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah oleh penyidik Polda Metro Jaya gara-gara tulisan di blognya yang dianggap menjelekkan pihak pengelola apartemen Green Pramuka, tempat tinggal Acho. Setelah berkasnya dinyatakan lengkap, hari ini, Senin (7/8/2017) polisi menggelandang Acho ke kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.   

Penetapan Acho sebagai TSK membuat sahabat, keluarga, serta penghuni apartemen Green Pramuka lainnya prihatin.

Puluhan penghuni apartemen terlihat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di akwasan Kemayoran demi untuk memberikan dukungan moril kepada bintang film Bajaj Bajuri The Movie tersebut.

"Alhamdulillah banyak sekali. Dari YLKI juga sudah dukung kita. Warga Green Pramuka juga," kata Acho setibanya di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).

Baca Juga: Resmi TSK, Acho Diserahkan ke Kejari Jakpus

Bukan hanya para penghuni apartemen, rekan Acho dari Komunitas Stand Up Comedy juga hadir memberikan dukungan.

"Kita sebagai sesama satu komunitas stand up comedy, namanya teman lagi tertimpa musibah, kita ramai-ramai mendukung Acho supaya dia tidak sendirian. Ini kita sama-sama mendukung," tutur komika Babe Cabita.

Seperti diketahui, Acho dilaporkan pihak apartemen tempat  dimana dia tinggal, yakni Apartemen Green Pramuka atas tuduhan pencemaran nama baik karena memuat kritik terhadap pengelola apartemen melalui blog pribadinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI