Suara.com - Komika Muhadkly alias Acho ditetapkan sebagi tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait tuduhan pencematran nama baik yang diaporkan pihak Apartemen Green Pramuka. Ini merupakan buntut kritik Acho terhadap pengelola apartemen melalui blog pribadinya.
Dihubungi wartawan hari ini, Senin (7/8/2017) Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan berkas Acho sudah lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelum dibawa ke kejaksaan, kata Argo, polisi akan memanggil Acho untuk diperiksa kesehatannya.
“Prosedur dalam proses pelimpahan tahap dua (tersangka) diperiksa kesehatannya, kemudian administrasinya dilengkapi, baru diserahkan ke kejaksaan," kata Argo dihubungi, Senin (7/8/2017).
Baca Juga: Komika Acho Berharap Tak Ditahan Jika Jadi Terdakwa UU ITE
Setelah memenuhi syarat, Acho dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat, dan tiba di jam 11.40 wib.
"Seperti yang sudah diberitakan blog tertulis sudah sampai P21, maka tim penyidik akan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Aco sesampainya di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, Acho dilaporkan pihak apartemen tempat dimana dia tinggal, yakni Apartemen Green Pramuka dengan tuduhan pencemaran nama baik karena melakukan kritik terhadap pengelola apartemen itu melalui blog pribadinya.