Tora Sudiro Konsumsi Obat Terlarang, Keluarga Sudah Tahu?

Minggu, 06 Agustus 2017 | 13:02 WIB
Tora Sudiro Konsumsi Obat Terlarang, Keluarga Sudah Tahu?
Kepolisian Metro Jakarta Selatan merilis penangkapan aktor Tora Sudiro terkait dugaan penggunaan dan kepemilikan 30 butir Dumolid di Jakarta, Jumat (4/8). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tanto Sudiro mengaku tak tahu-menahu Tora Sudiro mengonsumsi obat Dumolid. Dia pun kaget saat polisi menangkap dan menetapkan putranya sebagai tersangka atas kepemilikan barang haram itu.

"Nggak. Kita (keluarga) nggak ada yang tahu. Makanya sedikit kaget ya," ucap Tanto seusai menjenguk Tora di tahanan Polres Jakarta Selatan, Sabtu (5/8/2017).

Tora ditahan setelah Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan menggerebek kediaman bintang film "Warkop DKI Reborn" itu di Bali View, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Kamis (3/8/2017) pagi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 30 butir pil dumolid di kamar tidur dan kamar mandi.

Baca Juga: Hadiri Premier "Rafathar", Raffi Ajak Anak Istri Naik Helikopter

Selain Tora, polisi juga sempat menggelandang istrinya yang juga pesinetron "Dunia Terbalik", Mieke Amalia, ke Polres.

Setelah beberapa jam diperiksa, polisi membebaskan Mieke dengan alasan bukan pemilik, hanya pengguna.

Tanto berharap, kejadian ini dijadikan pelajaran bagi putranya untuk menjalani hidup lebih baik. Dia juga mendoakan putranya bisa tabah menjalani cobaan ini.

"Ya saya kira sih biasa aja ya. Masa senang terus. Ya susah juga sekali-sekali. Jadi semoga dengan pengalaman yang menimpa dia ini, dia makin kuat menjalani segala cobaan," katanya.

Tora Sudiro dijerat dengan Undang-undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 Pasal 62. Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Baca Juga: Ini "Starting Grid" MotoGP Ceko

Kepada penyidik, Tora mengatakan, menggunakan Dumolid karena susah tidur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI