Suara.com - Komika Acho diam-diam tengah menghadapi masalah serius. Pemilik nama asli Muhadkly Acho itu dijerat pasal pencemaran nama baik dan fitnah.
Kasus ini berawal dari curhat Acho yang ditulis di blog pribadinya, muhadkly.com pada 8 Maret 2015. Dia merasa dirugikan pengelola Apartemen Green Pramuka karena tak memenuhi janji menjadikan area apartemen yang dihuninya menjadi kawasan ruang terbuka hijau.
"Maksud Acho berbagi kisah di blog itu agar tidak ada lagi orang yang terjebak oleh bujuk rayu dan kemudian memutuskan membeli unit apartemen di Green Pramuka Apartemen seperti dirinya," bunyi keterangan pers seperti yang diterima Suara.com, Sabtu (5/8/2017) dari LBH Pers dan SAFEnet.
Atas dasar itu, Acho malah dilaporkan Danang Surya Winata, kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera (pengelola Apartemen Green Pramuka) ke Polda Metro Jaya pada 5 November 2015. Dia dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah pasal 310-311 KUHP.
Baca Juga: Alhamdulillah, Muslim Quebec Kini Punya Komplek Pemakaman Khusus
Upaya mediasi yang diupayakan Acho tak membuahkan hasil. Puncaknya, pada 7 Agustus lalu Polda Metro Jaya melimpahkan berkas lengkap Acho ke kejaksaan. Acho akan menjalani persidangan dalam waktu dekat.
Karena itu, LBH yang mendampingi Acho mendesak agar Polda Metro Jaya menghentikan kasus ini dan meminta kejaksaan menolak pelimpahan berkas. Alasannya, apa yang ditulis Acho merupakan bentuk penyampaian pendapat yang legal, mewakili kepentingan umum, dan bagian dari kebebasan berpendapat dan berkespresi.
"Acho sebagai konsumen dan pembeli unit apartemen di Apartemen Green Pramuka bukan dengan sengaja sedang melakukan tindak fitnah dan pencemaran nama baik, namun sedang mengungkap kebenaran demi kepentingan publik dengan cara mencurahkan yang dialami di blog pribadi dan akun media sosialnya,"
Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia Berisiko Kena Penyakit Darah Tinggi