Maia Estianty: Beli Obat Nggak Pake Resep Ditangkap, Koruptor...

Yazir Farouk Suara.Com
Jum'at, 04 Agustus 2017 | 16:39 WIB
Maia Estianty: Beli Obat Nggak Pake Resep Ditangkap, Koruptor...
Maia Estianty saat berada di dalam pesawat tempur aerobatik Breitling Jet Team di Prancis.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Maia Estianty mendadak membandingkan penggunaan obat tanpa resep dokter dan praktik korupsi di akun Twiter milik-nya. Cuitan Maia ini dibuat di tengah hebohnya penangkapan Tora Sudiro dan Mieke Amalia akibat kasus kepemilikan dan penyalahgunaan obat penenang dumolid.

"beli obat ngga pake resep ditangkap, koruptor miliaran sampai triliunan masih ketawa2 aja bebas di jalanan," cuit Maia diakhiri tagar #saveindonesia.

Meski tak menyebut nama Tora maupun Mieke, cuitan Maia ini diyakini sebagai kritik kepada pihak kepolisian yang menangkap mereka. Sebab, 30 butir yang ditemukan di rumah mereka tanpa disertai resep dokter. Polisi menganggap Tora dan sang istri melanggar Undang-Undang Psikotropika.

Cuitan Maia mendapat beragam respon dari warganet.

Baca Juga: Terungkap, Tora Sudiro yang Tawari Mieke Amalia Pakai Dumolid

Akun @abifian menulis,"Itu dia bund....obat tidur aja di ributin, harusnya bandarnya yang di tangkepin,"

"Bener bund, obat hanya untuk dikonsumsi jika susah tdur dtangkap, kasian anak"nya yg masih kecil," timpal akun @DThama1.

Ada juga yang mengkritisi cuitan Maia, seperti akun @Dhanyradhanz misalnya. Dia menulis,"Kalo ditangkap itu kan buat kebaikannya yg make obat. Memangnya anda @MAIAsangJUARA mau seseorang jadi kecanduan obat?,"

Tora dan Mieke ditangkap di kediaman mereka di perumahan Bali View, Cirendeu, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (3/8/2017) pagi. Belakangan, Mieke dilepaskan karena dianggap cuma sebagai pemakai, bukan pemilik.

Baca Juga: Mengenal Ryan Thamrin, Dokter Ganteng yang Meninggal Akibat Maag

Polisi telah menetapkan Tora sebagai tersangka. Aktor yang menghiasi tubuhnya dengan sejumlah tato itu dijerat Undang-undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 Pasal 62 dengan ancaman lima tahun penjara.

Simak juga video ini:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI