Suara.com - Aktor Tora Sudiro terancam hukuman 5 tahun bui dan denda Rp100 juta atas kepemilikan 30 butir dumolid.
Berbeda dengan Mieke Amalia yang dilepas. Polisi beralasan bintang sinetron "Dunia Terbalik" itu bukan pemilik dumolid.
Pemeran Indro di film "Warkop DKI Reborn" itu telah melanggar Undang-undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 Pasal 62.
Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung saat menggelar rilis, Jumat (4/8/2017).
Baca Juga: Tora Sudiro Ditetapkan Tersangka, Mieke Amalia Dilepas
"Iya ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," ujar Vivick.
Vivick menambahkan, Tora dan Mieke ditangkap di kediaman mereka di Bali View, Cirendeu, Ciputat, Jakarta Selatan, pada Kamis (3/8/2017) sekitar pukul pukul 10.00 WIB pagi.
"Kemudian rumah tersabgka TS digeledah dan ditemukan barbuk tiga strip dumolid di kamar tidur dan di dalam kamar mandi TS," ucapnya.
Vivick mengucapkan kembali pengakuan Tora bahwa obat itu didapat dari seorang teman yang sedang berkunjung ke rumahnya.
"Jadi dirinya dapat dari teman yang lagi berkunjung dan menawarkan obat keras tersebut," ujar Vivick.
Baca Juga: Dirilis Kasus Dulmolid , Tora Sudiro Sebut "Jangkrik Bos"
Saat dirilis di lantai dua gedung Polres Jakarta Selatan pada Jumat (4/8) siang tadi, Tora mengenakan baju tahanan oranye bertuliskan "Tahanan Narkoba" dan penutup kepala hitam.
Berikut video Tora Sudiro saat dirilis oleh Polres Jakarta Selatan: