Suara.com - Penyidik Polres Jakarta Selatan telah menetapkan aktor Tora Sudiro sebagai tersangka atas kepemilikan 30 butir pil penenang Dumolid
Sedangkan istrinya, Mieke Amalia, bisa bernapas lega karena penyidik polisi telah membebaskannya dalam waktu 1x24 jam.
"Iya TS tersangka karena positif mengkonsumsi dan pemilik Dumolid. Kalau istrinya dipulangkan karena hanya mengkonsumsi saja bukan pemilik," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung di Mapolres, Jumat (4/8/2017). di Mapolres, Jumat (4/8/2017).
Vivick mengatakan, Tora maupun Mieke tergolong pemakai dengan tingkat ketergantungan rendah.
"Hasil proses medis TS ketergantungan rendah begitu juga istrinya," katanya.
Polisi menangkap Tora Sudiro dan Mieke Amalia di kediaman mereka di Bali View, Jalan Denpasar, Kelurahan Pisangan, Ciputat Timur, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017).
Pada penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan 30 butir Dumolid yang tersebar di kamar tidur dan kamar mandi.