Suara.com - Pasangan artis Tora Sudiro dan Mieke Amalia ditangkap kasus narkoba oleh Polres Jakarta Selatan. Keduanya diamankan diduga memiliki barang bukti berupa pil psikotropika.
"Iya telah diamankan atas nama TS dan MA. Dia diamankan karena kita dapat info, keduanya memiliki barbuk psikotropika. Ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Setiawan, Kamis (3/8/2017).
Dari tangan Tora dan Mieke polisi mengamankan 30 butir obat. Kandungan apa yang terkandung dalam obat tersebut masih diperiksa lewat uji urine.
"Iya masih dalam proses, masih uji kandungannya apa," katanya.
Iwan mengatakan kalau Tora dan Mieke diamankan di rumahnya di kawasan Bali View Ciputat. Saat ini, keduanya diamankan di Mapolres Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.