Suara.com - Permohonan rehabilitasi yang diajukan tim kuasa hukum Ridho Rhoma belum mendapat kepastian dari majelis hakim. Kemungkinan, majelis hakim memberikan jawaban bersamaan dengan amar putusan.
"Masih dipertimbangan oleh majelis hakim. Secara lisan juga mengajukan permohonan, majelis hakim akan dipertimbangkan dengan pokok perkara," kata kuasa hukum Ridho Rhoma, Ahmad Cholidin usai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (1/8/2017).
Ridho sangat berharap bisa menjalani rehabilitasi karena bukti sabu yang dibawanya saat itu kurang dari 1 gram.
"Karena jumlah sabu 0,7 gram, dan itu akan lebih baik untuk psikologis mas Ridho sendiri," lanjutnya.
Baca Juga: Hakim Kasus Ridho Rhoma Minta Saksi Serahkan Senpi di Persidangan
Menurut Ahmad Cholidin, Ridho sudah bisa beradaptasi di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sejak dipindahkan dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur pada tanggal 8 Juni 2017.
"Saat ini sudah bisa menerima situasinya. Tapi ada sedikit yang membedakan, ketika direhab di RSKO Ridho dalam pengawasan dokter. Jadi aktifitas Ridho terukur. Sedangkan dititip di rutan serba mandiri," jelas Ismail kuasa hukum Ridho yang lain.
Dia menambahkan,"Seharusnya mas Ridho lebih sehat, sekarang terhambat karena ada penitipan di rutan."
Ridho Rhoma ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat saat sedang berada di lift menuju kamar hotelnya yang berada di Hotel Ibis, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Sabtu (25/3/2017) pukul 04.00 WIB.
Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Ridho Rhoma Ogah Lihat Wartawan
Polisi berhasil menyita narkoba jenis sabu 0,7 gram senilai Rp1,8 juta. Petugas juga mengamankan teman Ridho Rhoma berinisial S alias IAN berusia 23 tahun.