Saipul Jamil Ogah Disamakan dengan Koruptor

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Senin, 31 Juli 2017 | 19:23 WIB
Saipul Jamil Ogah Disamakan dengan Koruptor
Terdakwa kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saipul Jamil berharap ada langkah hukum lagi menyusul vonis tiga tahun penjara yang diterimanya dari majelis hakim Pengadilan Tipikor pada hari ini, Senin (31/7/2017). Dia menolak disamakan dengan para koruptor.

"Saya tidak pernah makan uang rakyat, saya tidak pernah merugikan negara. Makanya kalau seandainya hukuman saya diseimbangi dengan mereka-mereka yang makan uang negara, saya nggak terima juga, seperti tidak adil," kata Ipul-sapaan akrab Saipul Jamil-ditemui usai sidang.

Kembali menegaskan, Ipul membatah pernah memberikan atau mendalangi pemberian duit kepada Rohadi, panitera PN Jakarta Utara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan menyebut Ipul memberikan duit untuk mempengaruhi vonis di PN Jakarta Utara terkait kasus pencabulan yang menjeratnya.

"Yang jelas Saipul Jamil tidak pernah makan uang rakyat, tidak pernah merugikan rakyat, tidak pernah korupsi, hanya dituduh menyuap tapi hukumannya setimpal seperti mereka-mereka yang dihukum makan uang rakyat dan merugikan rakyat," ujarnya menjelaskan.

Baca Juga: Donny Kesuma Diduga Selingkuh, Istri Ngaku Masih Cinta

Menurut duda Dewi Perssik ini, hukuman tiga tahun yang diterimanya sangat jauh dari keadilan. Karena itu, dia belum sepenuhnya menerima vonis hakim.

"Jadi itu letak ketidakadilan menurut saya pribadi. ‎Makanya saya minta waktu untuk berpikir-pikir," ucapnya.

Majelis hakim memvonis Ipul dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider 3 bulan penjara. Vonis ini lebih lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI