Saipul Jamil Diganjar 3 Tahun Bui

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Senin, 31 Juli 2017 | 17:31 WIB
Saipul Jamil Diganjar  3 Tahun Bui
Saipul Jamil usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017) [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda uang sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan penjara terhadap Saipul Jamil, terdakwa kasus suap Rohadi, panitera PN Jakarta Utara .

"Menyatakan terdakwa Saipul Jamil melakukan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Baslin Sinaga saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, hari ini, Senin (31/7/2017).

"Dengan pidana penjara 3 tahun denda Rp100 juta, dengan ketentuan bila tidak mampu membayar denda diganti dengan hukuman 3 bulan penjara," ujarnya lagi.

Baslin lantas bertanya kepada Ipul-sapaan akrab Saipul-terkait vonis ini, apakah akan banding atau tidak. Ipul juga diperbolehkan untuk berdiskusi lebih dulu kepada tim kuasa hukumnya.

Baca Juga: Djarot: Penegak Hukum Mudah Disuap di Kasus Narkoba

Ipul di hadapan majelis hakim meminta waktu untuk pikir-pikir.

"Setelah berdiskusi kami meminta untuk waktu pikir-pikir selama 7 hari," kata duda Dewi Perssik itu.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 4 tahun penjara
dan denda Rp.100 juta subsider 3 bulan penjara.

Ipul menjadi terdakwa karena diduga memberikan duit suap kepada Rohadi, panitera PN Jakarta Utara. Duit itu diduga untuk mempengaruhi vonis terkait kasus pencabulan yang menjeratnya.

Baca Juga: Gerindra Puji Agus SBY Punya Pengalaman Debut di Pilkada DKI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI