Suara.com - Kuasa hukum Atalarik Syah, Junaedi, yakin majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong nantinya bakal menyatakan hak asuh anak-anak jatuh ke tangan kliennya. Sebab, ada kesaksian tentang dugaan perzinahan yang dilakukan Tsania.
"Menurut undang-undang bahwa seorang ibu memang mempunyai hak mengasuh anaknya yang masih kecil. Tapi dalam undang-undang yang sama juga menyatakan, bahwa hak seorang ibu tersebut dapat dikesampingkan apabila terjadi beberapa hal. Apa misalnya? Salah satunya apabila seorang ibu berzina," kata Junaedi dihubungi Selasa (25/7/2017) malam.
Sejauh ini, memang tak ada bukti otentik tentang dugaan perzinahan Tsania. Namun, kata Junaedi, dari kesaksian yang terungkap di sidang perceraian mereka, perbuatan zina patut diduga.
"Dari serangkaian kesaksian-kesaksian yang ada kami melihat ada indikasi ada dugaan. Sehingga itu dapat dipertimbangkan hakim, hak dari penggugat dalam hal ini sebagai seorang ibu, dapat saja dikesampingkan," ujarnya menjelaskan.
Isu Tsania main serong dengan lelaki lain pertama kali terungkap ke publik setelah ada pengakuan dari Puryadi, sopir Tsania. Lewat situs berbagi video YouTube, Puryadi mengaku sering diminta berbohong oleh Tsania soal keberadaannya jika Atalarik bertanya.
Puryadi juga mengatakan bahwa Tsania sering berkomunikasi dengan lelaki yang diduga jadi selingkuhannya. Tsania, katanya, memanggil lelaki tersebut dengan panggilan "sayang".
Baca Juga: Polisi Tak Temukan Narkoba di Rumah Chester "Linkin Park"