Suara.com - Saipul Jamil memohon kepada majelis hakim agar membebaskan dirinya dari dakwaan penyuapan Rohadi, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hal ini dinyatakan Ipul-sapaan akrab Saipul, saat membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).
"Tidak ada satu pun bukti, saya melakukan penyuapan kepada Rohadi. Untuk itu, saya memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan saya," katanya di dalam persidangan.
Menurut Ipul, tak ada satu saksi pun yang mengatakan dirinya memberikan uang atau menjanjikan sesuatu kepada Rohadi. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut uang itu diberikan untuk mempengaruhi putusan majelis hakim PN Jakarta Utara terkait kasus pencabulan yang menjerat Ipul.
"Jika saya bersalah, hukum sesuai kadar kesalahan saya. Tapi, jika tidak bersalah, majelis hakim berani tidak memberikan hukuman kepada saya," ujar Ipul.
Baca Juga: Polisi Tak Temukan Narkoba di Rumah Chester "Linkin Park"
Jaksa langsung memberikan replik secara lisan yang isinya menolak semua pledoi Ipul. Sementara Ipul dan kuasa hukumnya juga tetap pada pembelaannya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Ipul dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Dalam tuntutan itu, jaksa menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama.