Penangkapan Axel berdasarkan petugas Bea Cukai yang mengamankan 1.118 pil happy yang dibawa dari Malaysia oleh JV dan DRW di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, pada Jumat, 14 Juli 2017.
Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bandara Internasional Soekarno-Hatta lalu menangkap Axel di Hotel Kristal, Jalan Terogong Raya, Jakarta Selatan.
Axel Matthew Thomas terancam dijerat Pasal 62 sub Pasal 60 ayat 3 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Kabar terakhir, polisi telah menolak penangguhan penahanan terhadap Axel.
Baca Juga: Jeremy Thomas Gagal Kunjungi Axel di Penjara, Kenapa?