Eksepsi Ditolak, Ridho Dinasihati Rhoma Irama

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Selasa, 25 Juli 2017 | 21:10 WIB
Eksepsi Ditolak, Ridho Dinasihati Rhoma Irama
Ridho Rhoma saat menjalani sidang kasus narkoba dengan agenda eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/7/2017) [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rhoma Irama terlihat menghampiri putranya, Ridho Rhoma yang baru saja menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (25/7/2017). Rhoma mengaku saat itu menasihati dan menyemangati sang putra karena eksepsinya ditolak majelis hakim.

"Saya kasih tahu prosesnya seperti itu dan dia mengerti bahwa dia bersabar untuk menunggu proses ini," kata Rhoma usai sidang.

Setelah diberi penjelasan, Ridho kata Rhoma, akhirnya mengerti dan siap menjalani sidang hingga vonis. Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi, baik dari pihak Jaksa Penuntut Umum maupun tim kuasa hukum Ridho.

"Ridho siap dan dia sadar untuk menjalani sidang," ujar si raja dandut ini.

Baca Juga: Cerita Memes Saat Kevin Aprilio Ditangkap Polisi

Sementara itu, kuasa hukum Ridho, Fahri Arta Winata, menilai penolakan eksepsi merupakan wewenang majelis hakim. Kendati begitu, dia menyayangkan, hakim tak mempertimbangkan poin-poin keberatan dalam eksepsinya.

"Jadi surat dakwaan primer, yaitu yang kita nyatakan keberatan tentang tidak jelas, tidak lengkapnya surat dakwaan, itu tidak dipertimbangkan, tadi kita dengar di majelis," kata Fahri.

Dengan putusan itu, Fahri akan lebih dulu berdiskusi apakah akan melakukan upaya hukum lagi atau tidak.

"Ada waktu sesuai undang-undang untuk melakukan upaya hukum. Tapi kita akan berdiskusi dulu. Kita bicarakan dulu sama klien. Tapi tidak menghambat proses pemeriksaan saksi di persidangan dari kejaksaan sebagai penuntut umum," ujarnya menjelaskan.

Sidang rencananya bakal dilanjutkan pada 1 Agustus mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Rhoma Irama Ikhlas Pengadilan Tolak Eksepsi Ridho

Ridho ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat di lobi hotel Ibis Daan Mogot, Jakarta Barat pada 25 Maret 2017. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI