Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Ridho Rhoma, terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba.
Menanggapi hal itu, ayahanda Ridho, Rhoma Irama merasa tak masalah. Dia ikhlas jika sang putra harus menjalani sidang hingga mendapat vonis dari pengadilan.
"Karena ini kan proses untuk mengadakan sidang selanjutnya, kalau itu diterima, tidak akan ada lagi sidang berikutnya. Karena dari prosedur sidang ini harus tuntas," kata Rhoma usai menyaksikan sidang putusan sela di PN Jakarta Barat, Selasa (25/7/2017).
Dengan ditolaknya eksepsi Ridho, pengadilan kelak bakal memeriksa saksi-saksi, baik dari pihak Jaksa Penuntut Umum maupun tim kuasa hukum Ridho. Rhoma pun berharap pengadilan dapat menjatuhkan vonis hukuman rehabilitasi berdasarkan hasil tes assessment atau pemeriksaan kadar narkoba yang dijalani sang putra di BNN.
Baca Juga: Suami Muzdalifah Tak Punya Rumah, Tinggal dari Masjid ke Masjid
"Saya berharap bahwa vonis hakim nantinya agar konsisten dengan rekomendasi BNN yaitu assesment terpadu dari BNN bahwa Ridho harus direhab," kata Rhoma.
"Sesuai dengan surat edaran Jaksa Agung bahwa penguasaan (narkoba) di bawah satu gram itu adalah korban yang harus di rehab," ujar Rhoma lagi.
Jaksa mendakwa Ridho melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dalam dakwaan itu, Ridho dinilai melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Diberitakan sebelumnya, Ridho ditangkap satuan narkoba Polres Jakarya Barat di lobby Hotel Ibis Daan Mogot, Jakarta Barat pada 25 Maret 2017. Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram.
Baca Juga: Tsania Marwa Wacanakan Ambil Paksa Anak-anak dari Atalarik