Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak eksepsi Ridho Rhoma yang telah diajukan kuasa hukumnya sejak sidang digulirkan.
Hakim beralasan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Ridho tak terbukti sehingga persidangan akan terus dilanjutkan. Sidang sendiri akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ditolak hakim, di kursi pesakitan Ridho tampak tertunduk sedih. Malah, usai sidang Ridho ogah menengok ke arah wartawan saat dipanggil.
Pentolan grup band "Sonet 2 Band" bergegas meninggalkan ruang sidang disusul ayahnya, Raja Dandgut Rhoma Irama.
Baca Juga: Ridho Rhoma Hadapi Putusan Sela Pekan Depan
Menurut Rhoma, meski kecewa Ridho menerima putusan tersebut.
"Saya kasih tahu prosesnya seperti itu dan dia mengerti. Dia bersabar untuk menunggu proses ini," kata Rhoma di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (25/7/2017).
Tim kuasa hukum Ridho diketahui mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan JPU.
Menurut salah satu tim kuasa hukum Ridho, Fahri Arta Winata, JPU tak cakap dalam membuat dakwaan, termasuk materil dakwaan yang tak lengkap.
Salah satunya saat menggambarkan barang bukti sabu seberat 0,7 gram dari lokasi penangkapan Ridho. Usai diperiksa lab, berat barang bukti berkurang menjadi 0.5 gram. Selain itu, JPU juga tidak menguraikan pasal yang dituduhkan terhadap Ridho saat membacakan dakwaan beberapa waktu yang lalu.