Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus narkoba artis Pretty Asmara dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Ya benar, SPDP-nya sudah diterima oleh kami," kata Wakil Kepala Kejati (Wakajati) DKI Jakarta, Masyhudi di Jakarta, Senin.
Selanjutnya, penyidik berkoordinasi dengan calon jaksa penuntut umum setelah diterimanya SPDP tersebut,kata Masyhudi.
Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya meringkus Pretty bersama tujuh artis lainnya yakni Susi Susanti alias Sisi Salsabila (pemain film layar lebar), Emilia Yusuf (penyanyi dangdut), Erlin Susanti (penyanyi dangdut), Melly Abtianingsih alias Melly Karlina (penyanyi dangdut).
Kemudian Asri Handayani (pesinetron), Gladyssta Lestita (model), Daniar Widiana (penyanyi pop) dan seorang pria Hamdani Vigakusumah Sueradinata alias Dani, sedangkan lainnya bernama Alvin yang diduga pemesan narkoba masih buron.
Petugas menangkap para tersangka di lobi dan KTV Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta Pusat pada Minggu (16/7).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menuturkan tersangka Alvin memesan narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi dan pil "happy five" sebesar Rp25 juta kepada Pretty untuk pesta narkoba di KTV Hotel Grand Mercure.
Dari penggeledahan di KTV dan Kamar 2138 Hotel Grand Mercure, polisi menyita sebungkus plastik klip berisi 0,92 gram sabu, sebungkus plastik klip sabu seberat 1,12 gram, 23 butir ekstasi dan 48 butir happy five.
"Ada beberapa artis lokal dan artis nasional, kita sedang dalami lagi," katanya.
Kombes Argo mengatakan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menduga Pretty sebagai fasilitator yang menghubungkan antara pembeli dengan pengedar narkoba, meskipun hasil tes urine negatif.
Penyidik juga menelusuri informasi yang muncul tentang dugaan Pretty sebagai mucikari, namun sejauh ini polisi belum menemukan indikasi artis perempuan itu terlibat pidana lain. [Antara]