Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan pihaknya belum menerima laporan masyarakat terkait dugaan artis Pretty Asmara sebagai mucikari di kalangan selebritis.
"Kami belum dapatkan informasi apa yang masyarakat sampaikan. Tapi sejauh ini, belum menemukan itu," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (24/7/2017).
Menurut Argo, dalam penyidikan kasus pesta narkoba Pretty, polisi belum menemukan bukti yang mengarah jika Pretty berperan sebagai mucikari atau penyedia jasa esek-esek di kalangan artis.
"Sejauh ini belum menemukan itu. Artinya dia tak mengaku ya," kata dia.
Baca Juga: Upaya Pretty Asmara Dapat Penangguhan Penahanan Gagal
Kendati demikian, polisi tetap akan melakukan penyelidikan soal dugaan mucikari yang merupakan pengembangan dari kasus narkoba Pretty Asmara yang ditangkap bersama delapan orang di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017).
"Kan kami kembangkan semua. Bagaimana hasilnya kami kembangkan. Kami investigasi kepada tersangka maupun saksi ini ya," ujarnya.
"Kami tampung info itu dan tanyakan ke bersangkutan. Kan belum mendapatkan informasi yang jelas," lanjut Argo.
Dalam kasus pesta narkoba, polisi telah menetapkan Pretty dan seorang bandar narkoba bernama Hamdani alias Dani sebagai tersangka.
Keduanya dikenakan Pasal Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Baca Juga: Pretty Asmara Dianggap Cuma Ketiban Sial
Dalam upaya penggerebek ini, polisi turut menangkap tujuh perempuan yang berprofesi sebagai artis yakni SS (pemain film layar lebar), EY (penyanyi dangdut), ES (penyanyi dangdut), MA (penyanyi dangdut), AH (pemain sinetron), GL (model), dan DW (penyanyi pop).
Ketujuh perempuan itu menjalani proses rehabilitasi setelah dilakukan assesment yang melibatkan Badan Narkotika Nasional.