Suara.com - Kuasa hukum Pretty Asmara, Ramdan Alamsyah, mengatakan kliennya berada di tempat dan waktu yang tak tepat sehingga ditangkap oleh polisi terkait kasus peredaran narkoba.
"Jadi gini lho Pretty itu kan cuma ketiban sial saja. Memang yang pesan barang itu kan Pretty tapi orang yang baru dikenal dua hari itu (Alvin) kabur," kata Ramdan kepada Suara.com, Jumat (21/7/2017).
Pretty yang kini meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka. Perempuan bertubuh gempal ini disangka sebagai pemasok narkoba jenis sabu, ekstasi, dan happy five.
Menanggapi hal itu, Ramdan tak terima. "Bukan penyalur. Apa ya sebutannya? Dianggap sebagai perantara," ujarnya.
Baca Juga: Pernikahan Sammy Simorangkir Bareng Peluncuran Single Terbaru
Selain Pretty, polisi menetapkan satu tersangka lainnya, yakni lelaki bernama Hamdani alias Dani. Keduanya terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
Adapun tujuh artis yang ikut ditangkap bersama Pretty di Hotel Grand Mercure, Kemayoran saat ini telah direhabilitasi. Keputusan itu dibuat berdasarkan hasil tes assessment atau pemeriksaan kadar narkoba yang mereka jalani di BNN kota Jakarta Selatan.
"Kami serahkan ke BNNK (Badan Narkotika Nasional Kota) Jaksel untuk dilakukan rehabilitasi, dari assessment terpadu dilakukan delapan kali perawatan di BNNK Jaksel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kesempatan sebelumnya.
Baca Juga: Ogah Naik Helikopter, Aksi "Ngambek" Putri Charlotte Bikin Gemas