Suara.com - Pembacaan ikrar talak yang akan dibacakan Aming Supriatna Sugandhi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan ditunda hingga hari Jumat (21/7/2017).
Penyebabnya, majelis hakim yang menangani perceraian Aming dengan Evelyn Nada Anjani sedang ada kegiatan.
Padahal, Aming pada saat melangkah masuk ke ruang gedung pengadilan terlihat wajah sumringah. Dia sudah yakin akan membacakan ikrar cerai.
Aming datang mengenakan baju panjang berwarna abu-abu didampingi kuasa hukumnya, Devy Waluyo. Sayangnya. Gara-gara batal, bintang film "Janji Joni" itu tak membicarakan apapun terkait agenda hari ini.
Baca Juga: Posting Foto bareng Cowok 'Cantik', Aming Ngaku Serba Salah
Menurut Devy Waluyo, kliennya sudah siap untuk membacakan ikrar. Tetapi karena diundur, Aming pun urung berbicara kepada media.
"Kami ingin hari ini, cuman jadwal nggak bisa diganggu. Padahal kita tunggu sampai malam juga siap," kata Devy di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2017).
Sementara, Henry Indraguna selaku kuasa hukum Evelyn telah meminta putusan dilaksanakan pada hari Senin (24/7).
"Kita minta hari Senin, cuma Panitera hubungin Majelis dulu," tuturnya.
Baca Juga: Aming Pusing Tagihan, Evelyn Malah Asyik Liburan
Aming dan Evelyn telah diputus cerai oleh majelis hakim pada tanggal 16 Juni 2017, tanpa kehadiran keduanya. Aming mengajukan talak 1 karena adanya kekerasan dalam rumah tangga mereka.
Usia rumah tangga mereka telah melewati satu tahun sejak menikah pada tanggal 4 Juni 2016 di Bandung, Jawa Barat.