Suara.com - Olivia Nathania, putri penyanyi senior Nia Daniaty hasil pernikahan dengan Mohamad Hisham, telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp61 juta.
Hal itu berdasarkan surat laporan ke Polda Metro Jaya yang sudah disebar melalui akun gosip lambe_turah di Instagram.
Sebelum surat laporan beredar, muncul video seorang perempuan yang ditemani beberapa orang perempuan lainnya berbicara kepada seorang laki-laki tua yang menjabat Ketua RT yang tengah berkumpul dengan warga di malam hari.
Namun, nama pelapor terlihat disamarkan. Laporan dibuat pada Kamis, 13 Juli 2017 pukul 23.30 WIB. Peristiwa juga diterangkan terjadi pada bulan April 2017 sampai dengan Juli 2017.
Baca Juga: Nia Daniaty Tampil Keren Saat Pro Agus Nyatakan Dukung Ahok
Oi, sapaan akrab Olivia, dilaporkan oleh seorang perempuan yang bekerja wiraswasta.
Perempuan bertubuh gempal kelahiran 1992 itu terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan hukuman paling lama 4 tahun atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan hukuman paling lama 4 tahun.
Perempuan itu melaporkan kepada RT itu bahwa ia sudah janjian tanggal 12 (Juli) jam 11 dengan seseorang yang diduga Oi. Perempuan yang berbusana stylish itu menyinggung soal penipuan yang dialami dirinya.
Baca Juga: Nia Daniaty Segera Menikah Lagi?
Sebetulnya ada catatan panjang Oi dilaporkan ke polisi. Pada tanggal 19 Januari 2012, Oi pernah dilaporkan oleh Rina Rianti Huzaernah, pedagang emas dan berlian, ke Polres Jakarta Selatan. Namun kasus tersebut tak sampai ke meja hijau.