Kepala Subdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dony Alexander membeberkan alur transaksi narkoba yang melibatkan artis Pretty Asmara. Artis berusia 39 tahun itu berperan sebagai perantara antara bandar dengan pemakai.
Pretty diduga memasok sabu, ekstasi dan happy five untuk pesta narkoba yang digelar di ruang karaoke Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Sabtu (15/7) malam hingga Minggu (16/7) dini hari.
Pretty mudah mendapatkan pasokan narkoba jenis itu karena berteman dengan Hamdani alias Dani, bandar narkoba yang turut ditangkap polisi.
"Si D (Dani) itu bandar. Perannya informasi terakhir yang kami dapat memang ini adalah hubungan pertemanan A (DPO) dan si P (Pretty). Kalau D adalah temen dari si P," kata Dony di Polda Metro Jaya, Rabu (19/7/2017).
Dia menyampaikan, Pretty mendapatkan narkoba tersebut setelah rekannya bernama Alvin (berstatus DPO) menghubungi Dani. Kemudian, lanjut Dony, setelah narkoba sudah dikirim, Pretty membayar kepada Dani.
"Bahwa keterangan dari P, dia (Alvin) yang memesan barang. Barang diserahkan ke P, dan pembayaran melalui dari P ke D," ungkap Dony.
Dony juga menyampaikan, total barang bukti sabu 1,12 gram dan 0,9 gram, 23 pil ekstasi dan 48 butir happy five yang disita di lokasi penggerebekan itu ditaksir mencapai sebesar Rp25 juta.
"Rp25 juta semua obat yang kita amankan," kata dia.
Polisi kini tengah memburu Alvin yang berstatus buronan. Penyidik juga telah mengantongi persembunyian Alvin berdasarkan keterangan Pretty.
"Si A DPO ini lah yang akan kita kejar. Yang mengetahui si mister A ini adalah Pretty. Kami masih dalam proses pengembangan. Data udah kami dapat, anggota masih di lapangan," katanya.
Polisi juga belum bisa memastikan apakah Alvin merupakan pengedar narkoba di kalangan artis atau bukan. "Ya, itu makanya saya akan kejar ke sana, apa mungkin dia yang menghubungkan sengaja atau bagaimana kami belum tahu."
Pretty dan Dani telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menangkap mereka di Hotel Grand Mercure pada Minggu dini hari.
Keduanya terancam hukuman 5-20 tahun penjara sesuai Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menangkap tujuh perempuan yang diduga berprofesi sebagai artis. Mereka adalah SS (pemain film layar lebar), EY (penyanyi dangdut), ES (penyanyi dangdut), MA alias (penyanyi dangdut), AH (pemain sinetron), GL (model), dan DW (penyanyi pop).
Berdasarkan tes urine, ketujuh perempuan tersebut positif memakai narkoba. Berbeda dengan urine milik Pretty Asmara yang justru negatif mengandung zat narkoba.