Saipul Jamil Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Rabu, 19 Juli 2017 | 15:47 WIB
Saipul Jamil Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Saipul Jamil menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/4).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi dangdut Saipul Jamil dituntut 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami penuntut umum menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa Afni Carolina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Menurut Jaksa, Saipul dianggap tak berterus terang dan tidak mau mengakui perbuatan yang ia lakukan. Padahal dirinya sedang menjalani hukuman pidana dalam kasus pencabulan.

"Saipul terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi sebesar Rp250 juta," katanya.

Baca Juga: Jatuh Miskin, Saipul Jamil Menangis di Ruang Sidang

 

A post shared by Saipul Jamil (@saipuljamill) on

Dalam pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, uang Rp250 juta itu terbukti diberikan agar Majelis Hakim yang menangani perkara kasus pencabulan dengan terpidana Saipul Jamil di PN Jakarta Utara dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya.

"Pemberian suap dilakukan Saipul bersama dengan kakaknya, Samsul Hidayatullah dan dua pengacaranya, Berthanatalia dan Kasman Sanganji," tuturnya.

Dalam tuntutannya Jaksa juga menyebut kalau Saipul menyetujui uang dari tabungannya sebesar Rp565 juta diambil untuk digunakan untuk pengurusan perkaranya.

Atas perbuatan tersebut, Saipul dinilai oleh jaksa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sidang Kasus Suap, Saipul Jamil Nyanyikan Lagu untuk KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI