Keduanya terancam hukuman kurungan 5-20 tahun penjara sesuai Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Pretty dan rekannya Dani sempat dibawa ke kamar nomor 2138 dan ditemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 0,92 gram.
Kedua tersangka mengaku telah menyuplai narkotika kepada Sdr. AL (DPO) di Room Paris Center Stage KTV & Karaoke Hotel Grand Mercure.
Di ruangan tersebut ditemukan satu buah amplop coklat berisi 1 bungkus plastik klip narkotika jenis shabu berat 1,12 gram, 23 butir ekstasi dan 38 butir happy five.
Baca Juga: Pretty Asmara Ditangkap, Marcella Zalianty Prihatin