Atas kejadian tersebut Pretty dikenakan pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat 1 huruf b dan c Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 undang-undang RI no.5 tahun 1997 tentang psikotropika.
"Dua orang yang bersangkutan akan kenakan pasal 114 dan 112 uu narkoba juncto UU psikotropika. Ancamannya antara 5 sampai 20 tahun," tandas Argo.