Pretty Asmara Diduga Pemasok Narkoba, Terancam 20 Tahun Bui

Selasa, 18 Juli 2017 | 19:39 WIB
Pretty Asmara Diduga Pemasok Narkoba, Terancam 20 Tahun Bui
Pretty Asmara (rambut pirang) dirilis ke media oleh Direktorat Resere Narkoba, Polda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017). Pretty ditangkap bersama tujuh artis lainnya karena dugaan kepemilikan sabu, ekstasi dan happy five. [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas kejadian tersebut Pretty dikenakan pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat 1 huruf b dan c Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 undang-undang RI no.5 tahun 1997 tentang psikotropika.

"Dua orang yang bersangkutan akan kenakan pasal 114 dan 112 uu narkoba juncto UU psikotropika. Ancamannya antara 5 sampai 20 tahun," tandas Argo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI