Polda: Pretty Asmara Pengedar Narkoba di Kalangan Artis

Selasa, 18 Juli 2017 | 19:31 WIB
Polda: Pretty Asmara Pengedar Narkoba di Kalangan Artis
Pretty Asmara (rambut pirang) dirilis ke media oleh Direktorat Resere Narkoba, Polda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017). Pretty ditangkap bersama tujuh artis lainnya karena dugaan kepemilikan sabu, ekstasi dan happy five. [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan bahwa Pretty Asmara (49) merupakan pemasok narkoba ke kalangan artis.
 
 
 
Hal itu dibuktikan dengan tertangkapnya tujuh orang yang berprofesi sebagai artis saat penggerebekan pesta narkoba di Room Paris Center Stage KTV & Karaoke Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu dini hari (16/6/2017).
 
"Iya, di sini  ada penyanyi pop, penyanyi dangdut juga ada di sini. Memang dari tersangka  yang DPO (AL) ini dia pesan ke saudari P (Pretty Asmara)," kata Argo saat menggelar jumpa pers di Direktorat Resere Narkoba, Polda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017). 
 
Dari hasil penyidikan, menurut Argo, Pretty dan Dani telah menjalani bisnisnya selama dua tahun.
 
"Untuk pengakuan sudah dua tahunan, untuk jumlah artis yang pernah memesan kepadanya masih dalam penyelidikan," lanjut Argo. 
 
Tujuh  perempuan yang berprofesi sebagai artis yang turut diamankan, yaitu SS alias Sisi (Pemain film layar lebar), EY (penyanyi dangdut), ES (penyanyi dangdut), MA alias (penyanyi dangdut), AH (pemain sinetron), GL (model), dan DW (penyanyi pop) dinyatakan positif.
 
 
Polisi telah mengamankan dua bungkus plastik klip narkotika jenis sabu, masing-masing dengan berat bruto 0,92 gram dan satu bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat 1,12 gram.

Selain itu, ditemukan 23 butir Tablet Narkotika jenis ecstasy 48 butir Happy Five di kamar 2138 Hotel Grand Mercure .

Pretty dan Dani dikenakan pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat 1 huruf b dan c Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 undang-undang RI no.5 tahun 1997 tentang psikotropika.
 
Kedua orang itu terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI