Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan upaya pembantaran atau penundaan penahanan Axel Matthew Thomas bisa dilakukan apabila putra dari pasangan pesohor Jeremy Thomas dan Ina Thomas itu masih perlu perawatan intensif di rumah sakit.
"Jadi karena dia (Axel) tersangka, nanti misalnya dia (Axel) sakit bisa kita bantarkan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017).
Dia menjelaskan lebih lanjut, "Kita bantarkan, artinya bahwa dia tetap statusnya tahanan polri. Setelah dibantarkan tidak dihitung dia untuk penahanannya."
Selanjutnya, kata Argo, jika Axel sudah dinyatakan sembuh, polisi baru bisa melakukan penahanan terhadap aktor berusia 19 tahun itu.
Baca Juga: Tes Urine Axel Thomas Negatif, Tak Akan Diserahkan ke Polisi
"Setelah dinyatakan sembuh oleh dokter, kemudian dimasukkan ke sel, lalu ditahan baru dihitung kembali penahanannya," katanya.
Axel saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan. Axel sempat mau terbang ke Singapura dengan alasan berobat pada Selasa pagi tadi.
Namun pihak imigrasi langsung mencekal karena status Axel sudah tersangka.
Axel mendapat kekerasan saat ditangkap polisi di Hotel Kristal, Jalan Terogong Raya, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Sabtu (15/7/2017).
Baca Juga: Axel Thomas Belum Ditangkap, Bukti Polisi Lemah?
Bintang film "Marmut Merah Jambu" itu sudah berstatus tersangka karena diduga terlibat kasus pil ekstasi jenis happy five sebanyak 1.118 butir yang telah diamankan pihak Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (14/7/2017).
Dari pengungkapan ini, dua warga berinisial JV dan DRW yang membawa narkoba dari Malaysia turut diamankan petugas. Polisi menemukan bukti pembayaran melalui rekening Axel terkait barang bukti sebanyak 1.118 pil happy five yang dikemas dalam kotak obat panadol.