Suara.com - Artis dan komedian Pretty Asmara ditangkap petugas Polda Metro Jaya di lobi Hotel Grand Mercure , Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu, 16 Juli 2017.
Pretty ditangkap karena menyalahgunakan barang haram jenis sabu dan ekstasi.
Dalam rilis yang disebar, penangkapan dilakukan oleh Tindak Pidana Narkotika oleh Unit 3 Subdit II Dit narkoba Polda Metro Jaya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi telah menyita dua bungkus plastik klip berisi sabu masing-masing dengan berat brutto 0,92 gram dan satu bungkus plastik klip sabu berat 1,12 gram, dan 23 butir tablet narkotika jenis ekstasi dan 48 butir jenis happy five.
Baca Juga: Kasus Narkoba, Pretty Asmara Ditangkap Polisi
Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat, pihak berwajib pun langsung bergerak dan langsung mengamankan artis berbadan bongsor itu dengan lelaki bernama HMD alias Dani di lobi Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta Pusat.
Setelah ditangkap, kedua tersangka dibawa ke kamar 2138 dan ditemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu berat 0,92 gram.
Kedua tersangka menerangkan telah menyuplai narkotika kepada Sdr. AL (DPO) di Room Paris Center Stage KTV & Karaoke Hotel Grand Mercure.
Di ruangan tersebut ditemukan satu buah amplop coklat berisi 1 bungkus plastik klip narkotika jenis shabu berat 1,12 gram, 23 butir ekstasi dan 38 butir happy five.
Selain Pretty dan Dani, polisi juga menangkap tujuh perempuan yang diduga berprofesi sebagai artis, yaitu SS alias Sisi (Pemain film layar lebar), EY (penyanyi dangdut), ES (penyanyi dangdut), MA alias (penyanyi dangdut), AH (pemain sinetron), GL (model), dan DW (penyanyi pop).