Jadi Tersangka, Axel Thomas Dicekal Imigrasi Hendak ke Singapura

Tomi Tresnady Suara.Com
Selasa, 18 Juli 2017 | 13:13 WIB
Jadi Tersangka, Axel Thomas Dicekal Imigrasi Hendak ke Singapura
Jeremy Thomas dan Axel Matthew. [Instagram @axelmatthewthomas]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putra Jeremy Thomas, Axel Matthew, Selasa (18/7/2017) pagi diamankan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, saat hendak bepergian ke luar negeri.

Axel dilarang bepergian ke luar negeri lantaran statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait pemesanan ekstasi jenis happy five.

"Jadi tadi yang bersangkutan sudah di bandara mau naik pesawat, namun digiring kembali oleh petugas imigrasi. Karena ada pencekalan dari pihak kepolisian," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.

Menurutnya, Axel memberi alasan kepada petugas ingin berobat ke rumah sakit di Singapura.

Baca Juga: 'Drama' Penangkapan dan Misteri Luka Axel Thomas

"Yang bersangkutan (Axel) mau pergi ke Singapura alasannya untuk berobat, tapi kita sudah lakukan pencekalan," kata dia.

Argo menyampaikan, polisi telah mengirim surat permohonan cekal atas nama Axel kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Senin (18/7/2017) kemarin

"Sudah kami kirim surat cegah ke Dirjen Imigrasi kemarin," kata Argo.

Lantaran beralasan sakit, kata Argo, polisi juga menyarankan agar Axel diraway di Rumah Sakit, Pondok Indah. Namun demikian, polisi nantinya akan merujuk Axel untuk dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Karena dia sakit, kemudian akan kita rawat di Rumah Sakit Pondok Indah. Keluarganya di sana, mengharapkannya di dalam tapi nanti akan kita kirim, kita rawat rumah sakit Kramat Jati," kata dia.

Baca Juga: Axel Thomas Belum Ditangkap, Bukti Polisi Lemah?

Penetapan Axel sebagai tersangka merupakan pengembangan dari pengungkapan narkoba jenis Happy Five sebanyak 1.118 butir oleh pihak Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (14/7/2017).

Dari pengungkapan ini, dua warga berinisial JV dan DRW yang membawa narkoba dari Malaysia itu turut diamankan petugas.

Dalam proses pengembangan kasus ini, polisi menemukan bukti pembayaran melalui rekening Axel terkait barang bukti sebanyak 1.118 pil Happy Five yang dikemas dalam kotak obat panadol.

Kemudian, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap Axel di Kristal Hotel, Terogong Raya, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Sabtu (15/7/2017).

Namun, polisi tak langsung melakukan penahanan terhadap Axel. Alasannya, polisi memiliki waktu selama tiga hari untuk melakukan pengembangan dalam kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI