Suara.com - Putra Jeremy Thomas, Axel Matthew, Selasa (18/7/2017) pagi diamankan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, saat hendak bepergian ke luar negeri.
Axel dilarang bepergian ke luar negeri lantaran statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait pemesanan ekstasi jenis happy five.
"Jadi tadi yang bersangkutan sudah di bandara mau naik pesawat, namun digiring kembali oleh petugas imigrasi. Karena ada pencekalan dari pihak kepolisian," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, Axel memberi alasan kepada petugas ingin berobat ke rumah sakit di Singapura.
Baca Juga: 'Drama' Penangkapan dan Misteri Luka Axel Thomas
"Yang bersangkutan (Axel) mau pergi ke Singapura alasannya untuk berobat, tapi kita sudah lakukan pencekalan," kata dia.
Argo menyampaikan, polisi telah mengirim surat permohonan cekal atas nama Axel kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Senin (18/7/2017) kemarin
"Sudah kami kirim surat cegah ke Dirjen Imigrasi kemarin," kata Argo.
Lantaran beralasan sakit, kata Argo, polisi juga menyarankan agar Axel diraway di Rumah Sakit, Pondok Indah. Namun demikian, polisi nantinya akan merujuk Axel untuk dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Karena dia sakit, kemudian akan kita rawat di Rumah Sakit Pondok Indah. Keluarganya di sana, mengharapkannya di dalam tapi nanti akan kita kirim, kita rawat rumah sakit Kramat Jati," kata dia.
Baca Juga: Axel Thomas Belum Ditangkap, Bukti Polisi Lemah?
Penetapan Axel sebagai tersangka merupakan pengembangan dari pengungkapan narkoba jenis Happy Five sebanyak 1.118 butir oleh pihak Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (14/7/2017).