Polisi menangkap Axel di Hotel Kristal, Jalan Terogong Raya, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Sabtu (15/7/2017). Namun, Axel tak ditahan dengan alasan polisi memiliki 3 x 24 jam untuk mengembangkan bukti.
Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan obat psikotropika jenis Happy Five sebanyak 1.118 butir oleh petugas Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (14/7/2017).
Dari pengungkapan ini, dua warga berinisial JV dan DRW yang membawa narkoba dari Malaysia itu turut diamankan petugas.