Polisi: Axel Thomas Terancam Dijerat UU Psikotropika

Senin, 17 Juli 2017 | 19:33 WIB
Polisi: Axel Thomas Terancam Dijerat UU Psikotropika
Jeremy Thomas dan Axel Matthew. [Instagram @axelmatthewthomas]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi masih mendalami kasus narkoba yang melilit putra artis Jeremy Thomas, Axel Matthew terkait pembelian pil ekstasi jenis happy five berdasarkan bukti tranksaksi uang Rp1,5 juta melalui rekening.

Atas kasus dugaan narkoba tersebut, bintang film "Marmut Merah Jambu" dan "Kampung Zombie" itu terancam dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Yang bersangkutan anaknya, kita (ancam) kenakan undang-undang psikotropika (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (17/7/2017)

Argo menyampaikan pihaknya akan mendalami apakah aktor berusia 19 tahun itu kerap memesan narkoba jenis happy five melalui rekening bank atau tidak.

Baca Juga: Alasan Polisi Belum Tangkap Axel Thomas

"Masih kita dalami," kata dia

Argo menyampaikan nantinya Anggota Satuan Reserse Narkona Polres Bandara Soekarno-Hatta akan memanggil Axel untuk dimintai keterangan soal kasus narkoba tersebut.

Namun, Argo belum menjelaskan secara rinci kapan jadwal pemeriksaan dilakukan.

"Belum tahu (jadwal pemeriksan), tapi secepatnya ya," kata dia.

Polisi menangkap Axel di Hotel Kristal, Jalan Terogong Raya, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Sabtu (15/7/2017).

Baca Juga: Axel Matthew Transaksi Narkoba, Jeremy Thomas: Tidak Ada Bukti!

Penangkapan merupakan pengembangan dari pengungkapan narkoba jenis Happy Five 1118 butir oleh pihak Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (14/7/2017).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI