Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono tak mempersalahkan upaya aktor Jeremy Thomas melaporkan dugaan penganiayaan polisi terhadap Axel Matthew Thomas ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri.
"Lapor ke Propam silakan, nanti kita cek," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (17/7/2017).
Argo menyampaikan adanya insiden pemukulan yang dilakukan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta saat penangkapan karena Axel melakukan perlawanan dan bahkan ingin melarikan diri.
"Namanya lari (kabur) kami kejar, namanya nangkap tersangka masak dia (polisi) ndeprok (duduk) aja gitu kan jarang," katanya.
Baca Juga: Axel Matthew Transaksi Narkoba, Jeremy Thomas: Tidak Ada Bukti!
Dia menyampaikan, nantinya Propam akan mendalami keterangan keluarga yang menyebutkan anggota polisi yang melakukan penangkapan terhadap Axel di Hotel Kristal, Jalan Terogong Raya, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Sabtu (15/7/2017) diduga terpengaruh minuman keras.
Menurut Argo, segala keterangan dari keluarga dan anggota polisi terkait kronologis penangkapan Axel akan didalami.
"Kami cek semuanya ya di situ (kronologis penangkapan Axel) ya, nanti kami cek," kata Argo.
Dia juga menyampaikan alasan Axel kembali dilepaskan karena polisi masih miliki waktu selama tiga hari untuk melakukan pengembangan kasus tersebut.
Baca Juga: Polisi Akui Pukul Axel Thomas karena Mau Melarikan Diri
"Belum penangkapan, dibawa orangtuanya. Penyidik masih ada waktu 3 x 24 jam ya, untuk dalami," kata dia.
Penangkapan Axel merupakan pengembangan dari pengungkapan narkoba jenis Happy Five 1118 butir oleh pihak Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (14/7/2017).
Dari pengungkapan ini, dua warga berinisial JV dan DRW yang membawa narkoba dari Malaysia itu turut diamankan petugas.
Saat dilakukan pengembangan, polisi menemukan bukti pembayaran melalui rekening Axel terkait barang bukti sebanyak 1118 pil Happy Five yang dikemas dalam kotak obat panadol.