Suara.com - Meski putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Sandy Tumiwa menang atas gugatan harta gono gini dengan mantan istrinya, Tessa Kaunang, Sandy justru mengalah.
Artinya, Sandy sudah mengikhlaskan rumah senilai Rp5 miliar untuk ditinggali Tessa dan kedua anak mereka, Andisa Leota Anabel dan Andisa Latafka Avram.
"Karena semua sudah berproses, kami selaku kuasa hukum berdiskusi. Selesaikan saja dalam mediasi. Hasilnya, silakan rumah di Duren Tiga (Jakarta Selatan) dimiliki Tessa (Kaunag). Karena bagaimanapun anak-anak Tessa adalah anak Sandy," ujar Firman Candra, kuasa hukum Sandy Tumiwa di Perumahan Grand Galaxy, Bekasi, Kamis (13/7/2017).
Menurut Firman, pertimbangan majelis hakim sudah jelas menyebut harta yang diperoleh setelah perkawinan harus dibagi dua. Dalam prosesnya, ada pihak tertentu yang tidak puas dengan putusan pengadilan.
Baca Juga: Diana Limbong Kesal, Sandy Tumiwa Belum Jelaskan Alasan Cerai
"Majelis hakim memberikan putusan menyatakan harta bersama berupa rumah yang ada di Duren Tiga dibagi dua," kata dia. "Kami sebenarnya hanya menginginkan rumah saja, walau harta bersama sebetulnya ada juga dua mobil, tanah, dan apartemen. Tapi kami tetap konsisten, yang kami gugat adalah rumah di Duren Tiga," tandasnya.
Tessa Kaunang melayangkan gugatan cerai terhadap Sandy pada bulan Agustus 2014 setelah bintang film "Anda Puas, Saya Loyo" itu kembali pindah keyakinan menjadi seorang Muslim pada 25 April 2014.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan gugatan Tessa pada tanggal 23 September 2014.
Sandy sempat menikah siri dengan Diana Limbong, perempuan asal Purwakarta, pada 16 Oktober 2015. Namun, Sandy memilih bercerai dengan Diana ketika ia berada di dalam penjara atas kasus penipuan.
Baca Juga: Sandy Tumiwa dan Diana Limbong Putus Komunikasi Sejak Cerai