Suara.com - Diego Michiels bantah menganiaya seorang warga negara asing (WNA) berinisial DJS. Mantan kekasih aktris cantik Nikita Willy ini mengklaim, hanya terjadi salah paham hingga berujung pada pelaporan terhadap dirinya di Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan Hervan D. Merukh, salah satu kuasa hukum Diego, usai mendampingi kliennya pada pemeriksaan, Rabu (12/7/2017) kemarin.
"Diego sempat menjelaskan ada sedikit gesekan. Kesalahpahaman saja sih intinya begitu. Diego juga di akhir kalimat mengatakan apabila dia terbukti bersalah dia bersedia untuk meminfa maaf kepada si pelapor ataupun mengajukan perdamaian nantinya apabila dia terbukti bersalah," ujar Hervan.
Diego dilaporkan DJS lantaran diklaim lakukan pemukulan pada bagian wajah pada 21 Mei 2017. Insiden itu terjadi di sebuah kafe di Kemang, Jakarta Selatan, sekitar pukul 03.30 WIB.
Baca Juga: Kasus Pemukulan, Eks Pacar Nikita Willy Diberondong 8 Pertanyaan
Pesepakbola naturalisasi dari Belanda ini sempat mangkir pada panggilan pertama. Dan kemarin merupakan panggilan kedua dan pemeriksaan yang pertama terhadap dirinya.
Usai keluar dari Polsek Mampang Prapatan sekitar pukul 21.40, setelah kurang lebih empat setengah jam diperiksa, Diego enggan menjawab pertanyaan awak media dan menyerahkan urusannya kepada kuasa hukumnya.
Dijelaskan Hervan, kliennya sempat mencari korban di lokasi kejadian untuk meminfa maaf. Namun, rupanya kedua belah pihak belum mendapat titik temu.
"Menurut pengakuan Diego, mereka tidak saling kenal. Jadi setelah kejadian tersebut Diego (sempat) kembali ke tempat tersebut mencari pelapor untuk mengklafirikasi masalah, kalau memang dia salah dia bersedia meminta maaf kepada pelapor," jelas Hervan.
Perkara hukum ini sendiri bukanlah yang pertama kali dialami Diego Michiels. Pada November 2012, dia terlibat kasus pengeroyokan.
Baca Juga: Yamaha Ungkap Poin Penting Perbedaan Vinales dan Lorenzo
Akibatnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyidangkan kasusnya, menghukum pemain tim nasional Indonesia dan Borneo FC itu vonis penjara tiga bulan 20 hari.