Suara.com - Kuasa hukum Tsania Marwa, Busro Sapawi mengatakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkesan lepas tangan mengurus kasus anak kliennya itu. Jika tak ada kelanjutan Busro bahkan mengancam Arik --sapaan akrab Atalarik Syach-- untuk dipidanakan.
"Kata pengacara Atalarik bahwa KPAI sudah tidak mengurus lagi. Untuk itu kami akan mengurus sendiri dengan cara kami. Dengan hukum pidana itu bisa juga nanti kalau sudah ada putusan. Kami pidanakan itu Atalarik," ujar Busro Sapawi di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, Selasa (11/7/2017).
Namun sampai saat ini ia tak menyebut pasal yang bakal dipakai untuk memperkarakan ayah kandung Syarief dan Shabira ini ke meja hijau. Pihak keluarga Marwa juga bungkam terkait alasan KPAI yang terkesan tak mengurus lagi. "Tanyakan saja ke KPAI. Itu yang jawab KPAI," jawab Busro singkat.
Langkah ini pun mendapat dukung Ajis Ambadar, paman Tsania Marwa. Baginya pihak keluarga sudah cukup bersabar melihat Marwa yang sudah tiga setengah bulan tak kunjung bertemu Syarief dan Shabira. Bahkan ASI eksklusif Marwa tak bisa diberikan untuk Shabira.
"Jika 3x24 jam Atalarik tidak menemui anaknya dengan ibunya, keluarga akan ikut campur. Ini konyol. Kami akan pidanakan Atalarik jika tidak mau (mediasi)," tukas Ajis Ambadar.