Suara.com - Ridho Rhoma mengaku kecewa setelah pihak Jaksa Penuntut Umum memindahkan dirinya dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, ke Rutan Salemba pada tanggal 8 Juni 2017.
Bahkan, putra si Raja dangdut Rhoma Irama itu sempat protes kepada tim kuasa hukumnya, mengapa di proses hukum tahap kedua, JPU menitipkan dirinya ke Rutan Salemba.
"Yang pertama dia protes ke kita ‘kok saya dipindahkan ke rutan’ saya bilang ini kita sedang dalam proses mengurus supaya dia tetap masuk ke rehab," kata salah satu kuasa hukum Ridho, Achmad Cholidin usai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/7/2017).
Tim kuasa hukum Ridho saat itu tidak bisa berbuat banyak. Mereka hanya pasrah setelah diberi tahu ada surat lampiran yang masuk meminta Ridho dititipkan ke Rutan Salemba.
"Sangat tidak adil karena sudah melalui assessment (penilaian). Assessment terdiri dari beberapa unsur dari beberapa konstitusi yang ada. Jadi seharusnya komitmen lah institusi tersebut. Kalau memang sudah menyerahkan ke rehab ya seharusnya terus berlanjut sampai putusan pengadilan ini," lanjutnya.
Lebih mengecewakan lagi, tim kuasa hukum Ridho sampai saat ini belum menerima lampiran tersebut.
"Kita tidak terima surat itu. Kan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan) dari polisi dan surat pemberitahuan bahwa Ridho dipindahkan dari rutan," terang Achmad.
Menurut Ismail, salah satu tim kuasa hukum Ridho lainnya, pemindahan bintang film "Dawai Asmara" itu ke Rutan Salemba baru diberi tahu saat mengurus proses hukum tahap kedua.
"Dari awal nggak dapat info. Pemberitahuan juga enggak, kita tahunya setelah ada di sana aja," jelas Ismail.
Karena hal itu, pihak kuasa hukum Ridho kembali mengajukan surat rehabilitasi pada saat sidang pertama. Namun hasilnya akan diketahui di sidang berikutnya.
"Selasa depan, satu minggu. Kita akan tanyakan apa surat kita ditanggapi oleh majelis hakim. Kita berharap majelis yang mulia mengabulkan permohonan kita untuk mengembalikan ridho ke rehabilitasi," tutur Achmad.
Ridho Rhoma bersama temannya inisial S ditangkap saat berada di lobi hotel Ibis, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada 25 Maret 2017 pukul 04:00 WIB dini hari.
Polisi menemukan sabu seberat 0,7 gram di jok mobil depan bagian kiri Honda Civic yang ditumpangi Ridho.
Tim kuasa hukum Ridho lalu meminta pengajuan rehabilitasi ke pihak polisi Polres Jakarta Barat. Setelah menjalani asesment, Ridho langsung menjalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Baca Juga: Dakwaan Jaksa terhadap Ridho Rhoma Dinilai Kurang Cermat
Keputusan tersebut ditarik oleh JPU pada 8 Juni lalu, Ridho pun resmi dipindahkan ke Rutan Salemba.