Suara.com - Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Ridho Rhoma digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Selasa (11/7/2017). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum Ridho, Achmad Cholidin, menilai dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurang cermat.
"Kita melihat dari unsur formalnya. Dia (JPU) tidak cakap dalam membuat suatu dakwaan," kata Achmad usai sidang.
Achmad menyoroti isi dakwaan soal barang bukti (barbuk). Dalam dakwaan disebutkan, ketika ditangkap barbuk yang diamankan dari tangan Ridho seberat 0,7 gram, namun setelah diperiksa di labolatorium berubah jadi 0,5 gram.
Baca Juga: Ini Jurus Ditjen Bea Cukai Atasi Perdagangan Ilegal
"Kan itu sudah jelas tidak singkron. Kemudian tidak menguraikan pasal yang dituduhkan, didakwakan," ujarnya.
Achmad juga mengkritik tidak detilnya dasar penggunaan pasal yang digunakan jaksa.
"Seperti pasal 136, itu kan perbuatan jahat. Mana perbuatan jahatnya tidak ada dalam uraian dakwaan. Atau lima-limanya yang di pasal 27 tidak dijelaskan," katanya menjelaskan.
Sebelumnya Ridho ditangkap di hotel di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat pada 25 Maret 2017. Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu.
Baca Juga: Rambut Perempuan Sebelum dan Sesudah Pangkas, Mana Lebih Oke?