Suara.com - Khairil Anwar tanggapi santai gugatan cerai yang diajukan istrinya, Muzdalifah, ke Pengadilan Agama Kota Tangerang.
Kharil mengaku, kini dia tinggal menunggu saja surat panggilan dari pengadilan untuk proses perceraiannya.
"Iya nggak ada masalah buat saya sebenarnya digugat. Yang penting itu buat aman, buat nyaman, buat kebaikan semuanya nggak ada masalah buat saya," ucap Khairil saat dibubungi, Senin (10/7/2017) kemarin.
Lebih jauh, Khairil menjelaskan, sejatinya pernikahannya dengan Muzdalifah tidak ada masalah sama sekali.
Baca Juga: Pergi Setelah Bawa MU Raih Dua Gelar, Rooney Ungkap Perasaannya
Untuk itu, dia merasa heran ketika Muzdalifah mantab menggugat cerai dirinya pada, Jumat (7/7/2017) lalu.
"Sampai saat ini belum respon, karena saya pikir ini kan belum jelas. Saya komunikasi secara langsung sama beliau juga kan, beliau belum cerita apa-apa dia sama saya. Cuman kalau dia ada gugatan seperti ini ya saya mau gimana lagi?" katanya.
Atas hal itu, Khairil mengaku, sebagai suami dirinya hanya bisa menerima keinginan istrinya untuk bercerai. Terpenting baginya, tidak ada pihak yang dirugikan dalam permasalahan ini.
"Mau nggak mau kalau dia minta begitu ya kita terima. Kalau itu yang terbaik ya. Yang penting kita jangan saling merugikan, gitu aja kalau saya," ucapnya.
Muzdalifah dan Khairil menikah secara sederhana di rumah mempelai wanita Jalan Adisucipto, Kota Tangerang, pada 22 Mei lalu.
Baca Juga: Dikabarkan Mabuk dan Ribut dengan Fotografer, Ini Kata Aguero
Namun, pernikahan yang belum genap berumur dua bulan itu, akan segera berakhir setelah Muzdalifah, tanpa didampingi pengacara, mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Kota Tangerang.
Seperti diketahui, pernikahan dengan Khairil Anwar jadi yang ketiga buat Muzdalifah.
Pernikahan pertamanya dengan Nurman, pengusaha besi tua, berakhir setelah sang suami meninggal dunia pada Desember 2011. Setelah itu, Muzdalifah menikah dengan penyanyi dangdut Nassar pada 17 Mei 2012.
Namun, pernikahan yang telah membuahkan satu anak ini, kandas setelah Pengadilan Agama Kota Tangerang mengabulkan gugatan cerai Muzdalifah pada 6 Oktober 2015.