Suara.com - Polres Jakarta Pusat merilis kasus bintang sinetron "Anak Langit" berinisial AZ alias Ammar Zoni yang ditangkap 7 Juli 2017 lalu pukul 10.00 WIB. Ammar diamankan di dalam kamarnya di Perumahan Pesona Khayangan, Blok CM, No. 05B, kawasan Mekar Jaya, Sukma Jaya, Depok, Jawa Barat.
"Kami mendapat info dari masyarakat ada rumah yang diduga menyimpan dan menggunakan narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Suyudi Ario Seto dalam jumpa pers, Senin (10/7/2017).
Saat digerebek, Ammar Zoni sedang santai di dalam kamarnya. Di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 plastik sabu sisa pakai, satu toples daun ganja kering dengan berat kotor 39,1 gram, satu kotak kaleng merek fossil berisi tiga bungkus kertas merek Papper, 6 batang rokok Dji Sam Soe, satu bungkus kertas putih berisi daun ganja, sebuah alat hisap sabu atau bong, serta satu handphone.
"Di kamar ditemukan satu kemasan atau dalam kotak atau toples berisi narkoba jenis ganja yang dibeli dari seseorang yang sampai saat ini masih dalam pengejaran," lanjutnya.
Baca Juga: Ammar Zoni Ditangkap Kasus Narkoba, Medsos Heboh
Ammar dikenakan pasal 11w (1) Jo Asal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 6 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.