Suara.com - Alvin Lie, pengamat penerbangan dan anggota Ombusdman, ikut bereaksi terhadap kasus penamparan yang dilakukan oleh dua pelaku terhadap petugas bandara di lokasi berbeda, yakni di Bandara Sam Ratulangi, Manado, dan Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
“Saya expect pelaku penamparan diproses hukum sampai ada vonis pengadilan,” kata Alvin Lie kepada Suara.com, Jumat (8/7/2017).
Menurutnya, karena hal itu sudah menyangkut kewibawaan Avsec yang pada akhirnya berpengaruh terhadap efektifitas pengamanan bandara.
Alvin mengaku kecewa sampai hari ini belum ada satu orang pun yang mengaku atau bercanda membawa bom di bandara diproses hukum sampai tuntas.
Baca Juga: Penganiayaan Petugas Bandara Cengkareng Berakhir Damai
“Bahkan orang yang menyusup hingga masuk pesawat (± 2 pekan yang lalu di KNO) dengan sangat mudah dilepas Polisi. Padahal jelas merupakan tindak pidana dibawah UU 1/ 2009,” ujarnya.
Dia menambahkan, “Kalau kasus SamRat & CGK T1A ini berakhir damai, kewibawaan AvSec Bandara, wassalam.”
Diketahui, kasus penamparan yang dilakukan oleh anggota TNI bernama dr. Abdul Gayum (56) dengan pangkat Kolonel, terhadap petugas bandara bernama Fery Surya Perdana (24) sudah berakhir damai.
Pernjanjian perdamaian mereka sudah tersurat dalam secarik kertas bermaterai berisi 6 butir kesepakatan. Perjanjian mereka pun sudah disebarkan ke media .
Baca Juga: Ditanya Alasan Tampar Petugas Bandara, Istri Jenderal Bungkam
Dalam isi perjanjiannya, Abdul Gayum, telah mengakui perbuatan telah menampar pipi korban pada hari Jumat, 7 Juli 2017 sekitar jam 15:30 WIB di Bandara Soekarno Hatta.