Arafah Rianti Tertipu Jual Beli Mobil Seken

MadinahIsmail Suara.Com
Kamis, 06 Juli 2017 | 13:51 WIB
Arafah Rianti Tertipu Jual Beli Mobil Seken
Komika Arafah Rianti.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komika Arafah Rianti kena tipu pembelian mobil bekas merek Mobilio. Meski sudah melunasi pembayaran, hingga kini dirinya belum menerima Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dari pemilik bernama Kima Melati.

Runner up kompetisi stand up comedy salah satu stasiun televisi swasta itu itu menunjuk Henry Indraguna untuk menangani kasusnya.

"Arafah beli mobil bekas. Pembayaran pertama udah dibayar, BPKB nggak dikasih, kedua juga nggak dikasih, eh ketiga BPKB nggak dikasih. Sampai berbulan-bulan akhirnya nggak dateng juga," kata Arafah dalam jumpa pers di kantornya, Gedung Belezza, kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).

Diduga, kata Henry, telah terjadi pengelapaan uang terhadap transaksi pembelian mobil tersebut.

Baca Juga: Cerita Arafah Soal Unggah Video Ditilang Polisi

"Pembayaran pertama sudah dibayar klien kami Rp38 juta pada 20/3/2017 kepada Kima Melati, seminggu kemudian transfer Rp55 Juta. Ketiga pada 17 April Rp45 juta. Jadi total yang sudah dibayarkan 138 juta rupiah untuk Mobilio tahun 2014," jelas Henry.

Setelah meminta klarifikasi mengklarifikasi kepada pihak leasing terkait, ternyata BPKB mobil tersebut belum ditebus pemiliknya.

"Sudah kami telepon leasingnya untuk klarifikasi, rupanya belum ditebus. Uang yang sudah dibayarkan Rp138 juta, belum dibayarkan ke leasing tersebut. Ternyata uangnya dipakai buat usaha," lanjutnya.

Rencananya Henry akan melaporkan Kima dengan dugaan penggelapan dan penipuan bila somasi yang dilakukan hari ini, tidak digubris.

"Kami mengirimkan somasi pertama kepada ibu Kima setelah ini, untuk memberikan BPKB kepada klien kami selama 3x24 jam. Jika tidak di respon, kami akan berikan somasi kedua. Jika tidak diberikan lagi klien kami akan laporkan ke pihak kepolisian dengan dugaan penggelapan dan penipuan, pasal 372 dan 378 KUHP," tandas Henry.

Baca Juga: Ernest Prakasa dan Arafah Rianti Main Film "Cek Toko Sebelah"

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI