Ridho Rhoma Ajukan Rehabilitasi ke Majelis Hakim

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Selasa, 04 Juli 2017 | 22:35 WIB
Ridho Rhoma Ajukan Rehabilitasi ke Majelis Hakim
Ridho Rhoma menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, di kawasan Letjen S. Parman, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/7/2017). (Suara.com/Ismail)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ridho Rhoma melalui tim kuasa hukumnya mengajukan surat permohonan rehabiltasi kepada majelis hakim. Permohonan ini disampaikan di sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (4/7/2017).

"Kita menginginkan kembali bahwasannya Mas Ridho di rehabilitasi. Sudah dijelaskan dalam proses penyidikan penuntutan dan persidangan kita boleh mengajukan rehabilitasi," kata kuasa hukum Ridho, Achmad Cholidin.

Sebelumnya, Ridho sempat di bawa ke RSKO, Cibubur Jakarta Timur, setelah ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan narkoba. Namun, dia kembali ditahan oleh kejaksaan menyusul pelimpahan berkas tahap kedua dari polisi.

"Saat (pelimpahan) tahap dua kemudian kita mendampingi dan pendapat JPU meminta Mas ridho ditahan di rutan Salemba," ujar Cholidin.

Baca Juga: Harapan Besar di Pundak Timnas U-16, Ini Kata Fakhri Husaini

Menurut Cholidin, kliennya cuma sebagai pengguna, bukan pengedar. Sehingga, kesempatan Ridho untuk direbalitasi sangat terbuka lebar.

"Karena ini kan dalam rangka pengobatan. Rehab ini kan medik dan sosial. Karena tidak ingin juga terguncangnya pysical dari Mas Ridho," ujarnya.

Ridho diamankan Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di Hotel IBIS Daan Mogot Sabtu (25/3/2017) dini hari. Ridho ditangkap lantaran membawa 0,7 gram narkoba jenis sabu.

Polisi juga menangkap teman Ridho berinisial MS. Dalam proses penyidikan Ridho ternyata sudah mengkonsumsi sabu selama 2 tahun.

Baca Juga: Pelatih Timnas U-16 Kantongi Pemain yang Tak Dibawa ke Piala AFF

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI