Suara.com - Ridho Rhoma nampak terlihat santai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, di kawasan Letjen S. Parman, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/7/2017).
Ia terlihat menyimak bacaan dakwaan yang dibacakan oleh pihak JPU. Namun usai membacakan dakwaan, pihak kuasa hukum Ridho meminta waktu untuk mengajukan eksepsi.
"Kita mengajukan eksepsi berkaitan dengan apakah penyusunan dakwaan itu sudah sesuai patut atau belum," kata kuasa hukum Ridho, Achmad Cholidin usai sidang.
Kuasa hukum Ridho menilai, pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh pihak JPU ada yang kurang. Hal itu yang membuat Achmad sebagai kuasa hukum ingin mengajukan eksepsi.
"Ada hal-hal dalam penyusunan itu yang tidak patut. Makannya kita akan ajukan eksepsi," lanjutnya.
Rencananya pembacaan eksepsi akan dilaksanakan pada sidang berikutnya, 11 Juli 2017.
Seperti diketahui Ridho Rhoma tertangkap dalam kasus narkoba oleh jajaran Polresta Jakarta Barat, di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (24/3/2017) dinihari. Dalam penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram.