Suara.com - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma menjalani sidang perdana terkait kepemilikan sabu 0,7 gram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (4/7/2017).
Putra Rhoma Irama itu tiba di pengadilan tepat pukul 14.00 WIB. Dia datang bersama dengan rombongan tahanan lainnya menggunakan bisa tahanan Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Petugas memperlakukan Ridho sama dengan para tahanan lainnya. Ridho juga kenakan baju tahanan. Selain itu, ia kenakan kemeja putih, celana hitam, dan kepalanya pakai aksesoris peci haji.
Turun dari bus khusus tahanan, Ridho tergesa-gesa masuk ke dalam area pengadilan. Dia masih menebar senyum ketika ada penggemar yang memanggilnya.
Baca Juga: Ridho Rhoma Dipindahkan ke Rutan Salemba, Mengapa?
Ismail, kuasa hukum Ridho, mendampingi kliennya saat beracara. Ridho ditangkap petugas Polresta Jakarta Barat di Hotel Ibis, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (24/3/2017) dinihari.
Polisi menemukan sabu dengan berat 0,7 gram yang disimpan di kantung kertas warna cokelat yang disimpan di jok depan kiri Honda Civic yang ditumpangi Ridho.
Polisi juga mengamankan alat hisap jenis bong. Ridho tak lama dinyatakan positif mengonsumsi sabu karena urine miliknya mengandung zat metamphetamine. Sedangkan S positif memakai psikotropika jenis dumolid.