Suara.com - Berkas perkara narkoba penyanyi dangdut Ridho Rhoma rupanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Bahkan, berkas tersebut telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh kejaksaan.
"Iya sudah P21, sejak Kamis (minggu kemarin)," kata kuasa hukum Ridho, Achmad Cholidin kepada Suara.com, Rabu (14/6/2017).
Ihwal jadwal sidang, Cholidin belum tahu pasti. Yang dia tahu, kejaksaan telah mengirim berkas Ridho ke pengadilan pada Senin (12/6/2017) kemarin.
"Info Kasi Pidum, senin kemarin berkas dilimpah ke pengadilan. Kemungkinan sidang habis lebaran, biasanya dari limpah 2 minggu sudah ada jadwal sidang," katanya.
Baca Juga: Jessica Mila Siap Saingi Bisnis Kuliner Anak Jokowi
Sebelumnya, Ridho diamankan Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di Hotel IBIS Daan Mogot Sabtu (25/3/2017) dini hari. Ridho ditangkap lantaran membawa 0,7 gram narkoba jenis sabu.
Selain Ridho, polisi juga menangkap teman Ridho berinisial MS. Dalam proses penyidikan Ridho ternyata sudah mengkonsumsi sabu selama 2 tahun.