Suara.com - Sebelum meninggal dunia, artis Julia Perez sempat berseteru dengan Nikita Mirzani dengan saling melapor di Polda Metro Jaya yang kemudian prosesnya dilanjutkan Polres Jakarta Selatan.
Sandy Arifin kuasa hukum Julia Perez mengaku kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani kepada Julia Perez belum dicabut secara sah, namun dianggap sudah selesai.
"Kalau hitam putihnya udah. Secara verbal, berita acara pencabutannya kalau tidak salah belum dicabut secara resmi," jelas Sandy saat dihubungi, Senin (12/6/2017).
Dia menambahkan,"Itu jelas diatur dalam pasal 77 KUHP, kalau orang yang dilaporkan, tertuduh atau orang yang disangkakan meninggal dunia, maka tuntutunan atas perbuatan pidana tersebut akan berakhir dengan sendirinya, atau gugur demi hukum."
Baca Juga: Detik-detik Kepergian Julia Perez
Namun berbeda dengan laporan Jupe terhadap Nikita, menurut Sandy, pihak penyidik masih bisa terus melanjutkan.
Diketahui, Nikita sudah menjadi tersangka pengeroyokan dan melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.
"Kalau untuk yang itu bisa diteruskan. Karena kalau penyidik yang mengetahui, menerima laporan pengaduan tentang terjadinya peristiwa itu, mereka tetap harus melakukan tindakan penyelidikan. Jika kemudian pelapor tersebut meninggal dunia, hal tersebut, tidak semerta-merta menghentikan proses hukum," kata dia lagi.
Keputusan itu selanjutnya berada di pihak keluarga Jupe. Jika keluarga Jupe masih ingin melanjutkan tuntutan terhadap Nikita, maka kasus akan tetap jalan terus.
"Kalau nanti keluarga tetap melanjutkan berati seperti saya bilang laporan tersebut tetap lanjut," lanjutnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani: SudahTak Ada Dendam dengan Julia Perez
Perseteruan Jupe dan Nikita berawal ketika mantan istri Gaston Castano itu menuduh Nikita telah menganiaya asistennya, Lucky, melalui Twitter.